Home » » 18. (2.e.K1) Pemberian Penghargaan

18. (2.e.K1) Pemberian Penghargaan

Penghargaan adalah media apresiasi terhadap prestasi luar  biasa bagi pelaksana layanan yang telah menjalankan kewajibannya secara konsisten. Pemberian penghargaaan diberikan kepada pegawai dalam kurun waktu tertentu.

a. Terdapat pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi

b. Jangka waktu pemberian penghargaan tiap 1 bulan
 


0 komentar:

Posting Komentar

Website Facebook Twitter Instagram WhatsApp