Home » » 19. (2.e.K2) Pemberian Sanksi

19. (2.e.K2) Pemberian Sanksi

Sanksi adalah media pembinaan terhadap bentuk pelanggaran pelaksana layanan sebagai kendali penegakkan disiplin berupa teguran sampai dengan pemecatan terhadap kelemahan pelaksana layanan dala menjalankan tugas dan kewajibannya. Lamanya waktu penetapan pegawai dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi selambatnya 1 bulan


0 komentar:

Posting Komentar

Website Facebook Twitter Instagram WhatsApp