Sanksi adalah media pembinaan terhadap bentuk pelanggaran pelaksana layanan sebagai kendali penegakkan disiplin berupa teguran sampai dengan pemecatan terhadap kelemahan pelaksana layanan dala menjalankan tugas dan kewajibannya. Lamanya waktu penetapan pegawai dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi selambatnya 1 bulan
0 komentar:
Posting Komentar