Home » » 39. CASHLESS PAYMENT (SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI)

39. CASHLESS PAYMENT (SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI)

a. Sistem pembayaran yang digunakan
  1. Tunai
  2. Non Tunai berupa Transfer
b. Pembayaran non tunai berlaku untuk sebagian jenis layanan

c. Jenis layanan yang menerapkan sistem pembayaran non tunai 
  1.  Diklat Bantuan Pemerintah (BANPEM)/ Kerjasama dengan dinas/institusi terkait
  2. Sewa Fasilitas
Bagi layanan yang dikenakan biaya/tarif bisa dilakukan melalui pembayaran tunai dengan cara datang langsung ke kantor unit pelayanan di BBPPMPV BMTI, Jalan Pasantren KM 2, Cibabat, Cimahi, 40513 atau bisa melalui transfer dengan rekening yang sudah mendapat persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN Bandung I an. Menteri Keuangan Nomor: S-1592/WBP.13/KP.022/2018 tanggal 25 Juli 2018, perihal Persetujuan Pembukaan Rekening Atas Nama Satker PPPPTK BMTI.

0 komentar:

Posting Komentar

Website Facebook Twitter Instagram WhatsApp