a. Sistem pembayaran yang digunakan
c. Jenis layanan yang menerapkan sistem pembayaran non tunai
- Tunai
- Non Tunai berupa Transfer
c. Jenis layanan yang menerapkan sistem pembayaran non tunai
- Diklat Bantuan Pemerintah (BANPEM)/ Kerjasama dengan dinas/institusi terkait
- Sewa Fasilitas
Bagi layanan yang dikenakan
biaya/tarif bisa dilakukan melalui pembayaran tunai
dengan cara datang langsung ke kantor unit pelayanan di BBPPMPV BMTI, Jalan
Pasantren KM 2, Cibabat, Cimahi, 40513 atau bisa melalui transfer dengan rekening yang sudah mendapat persetujuan
Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN Bandung I an. Menteri Keuangan Nomor:
S-1592/WBP.13/KP.022/2018 tanggal 25 Juli 2018, perihal Persetujuan Pembukaan
Rekening Atas Nama Satker PPPPTK BMTI.
0 komentar:
Posting Komentar