Penetapan ketentuan Standar Pelayanan telah dibuat terhadap semua jenis pelayanan yang ditetapkan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku.
a. Komponen standar
pelayanan (SP) service delivery yang
dimiliki oleh unit penyelenggaraan pelayanan
publik, adalah sebagai berikut:
- Syarat
- Prosedur
- Waktu
- Biaya
- Produk
- Pengelolaan Pengaduan
b. Unit telah memiliki seluruh komponen SP, dan sudah dilakukan penetapan SP
c. Prosesntase jenis pelayanan yang dibuatkan SP sebesar 100%
d. SP telah dibuat sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
0 komentar:
Posting Komentar